Perkuat Kepastian Hukum, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat

0
18

SABANA KABA, Sulsel—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/07/2026).

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya.

Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.

Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

SELANJUTNYA HAL. 2