Miliki Sabu dan Ganja dalam Celana, Polisi Sikat Tiga Pria di Sebuah Home Stay

0
2

SABANA KABA, 50 Kota—Satres Narkoba Polres 50 Kota menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial R (30 tahun), W (45 tahun), dan E (49 tahun), karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (30/07/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. memimpin langsung personel Satresnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak menuju sebuah Homestay Aisyah di Jorong Lubuak Limpato. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh Kepala Jorong, staf nagari, serta masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam saku celana salah seorang terduga pelaku, satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas timah di lantai homestay, satu set alat hisap sabu (bong), beberapa lembar plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 warna silver, serta satu helai celana jeans merek Levi’s.

BACA JUGA : Wujudkan Tertib Administrasi, Panitia A Kantah Sijunjung Lakukan Pemeriksaan SLBN 1 Kamang

Saat diinterogasi di lokasi, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(TBSB/SK.01)