Sabana Kaba, Bukittinggi—Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seoramg anak dibawah umur berinisial NR (17 tahun) siswa SMAP Bukitinggi, karena telah memukul korban Fito Khair Khalis (17 tahun) pelajar MAN 1 Bukitttinggi di bagian kepala yanf akhirnya tewas di RS Yarsi Bukittinggi.
BACA JUGA : Peduli Sesama Makhluk Hidup, Polantas Evakuasi Dua Ekor Kucing Korban Tabrak Lari
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik menuturkan, kejadian bermula dengan perkelahian yang terjadi hari Sabtu (06/02/2021 sekira pukul 12.00 bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttinggi.
DIikatakan, sebelum terjadi perkelahian antara pelaku dan korban terlibat percakapan pesan WhatsApp terkait masalah asmara (cewek). Pelaku berpacaran dengan mantan korban , kemudian membuat perjanjian bertemu di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Disaat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal, perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP.
Sekira pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi, mendapat informasi perkelahian tersebut Tim Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17 tahun) pelajar SMAP Kota Bukittinggi dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi.
Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan, kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, di karenakan pelaku masih di bawah umur. Kepada pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kasat Reskrim Chairul Amri Nasution seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)