Sakit Hati Dihina, Pria Ini Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Korban

0
1407

Sabana Kaba, Riau— Satuan Reskrim Polres Kuansing menangkap seorang pria dengan inisial RV (34 tahun), karena tersangka diduga telah melakukan percobaan pembkaran rumah korban Ricky di Jalan Merdeka Gang Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah.

BACA JUGA : Terjadi Tanah Longsor, Aparat Gabungan Temukan Dua Mayat Laki-laki

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 jam 21.30 Wib di rumah tempat tinggal Ricky di Jalan Merdeka Gang Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah dilempar dengan bom molotov yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban.

Korban yang saat itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan “Yah, rumah kita dibakar orang”, kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan berusaha memadamkan api tersebut.

Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan olah TKP. Di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov diketahui dengan inisial RV, akhirnya kurang dari 1 jam pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban, karena korban pernah menghina pelaku.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M, membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang pria RV, karena diduga telah melakukan percobaan pembakaran rumah.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara,” katanya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here