SABANA KABA, Lampung—Petugas Satuan Reskrim Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, meringkus seorang buronan betinisial EV (26 tahun) warga Kecamatan Way Bungur, karena diduga terlibat kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA : Wamen Ossy : Idul Adha 1446 H Momentum Spiritualisasi Nilai Pengabdian di Lingkungan Birokrasi
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, Minggu (08/06/2025), menyampaikan, berdasarkan data pihak kepolisian, pada akhir Mei 2025 lalu, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap Tegar (nama samaran) berusia 16 tahun warga Kecamatan Way Bungur, dikawasan jalan Lintas Timur Desa Taman Negeri.
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.
“Korban awalnya diduga berniat melerai perkelahian rekannya, namun justru menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dan beberapa rekannya,” terang Kapolsek Way Bungur.
Meski sempat melarikan diri, tetapi Petugas Kepolisian yang terus melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, sekaligus membekuknya tanpa perlawanan, di kawasan Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.
Tersangka dan barang bukti berupa pakaian serta beberapa batang singkong, kini telah diamankan dikantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(TBL/SK.01)