SABANA KABA, Bukittinggi–Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) seorang laki-laki berinisial FA (17 tahun), di Kota Bukittinggi Sumbar, Senin kemarin (05/09/2022), setelah melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA : Sempat Molor 3,5 Jam, DPRD Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumda
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, S.H didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Ipda R. Manurung, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor roda dua.
Kapolsek Hj. Rita, menjelaskan, penangkapan terhadap FA Senin (05/09/2022) pukul 18.00 WIB setelah terduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna merah hitam dengan nomor Polisi BA 4696 LK.
Kejadian curanmor ini Sabtu (03/09/2022) pukul 20.30 WIB di halaman/parkiran Banto Trade Center Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugan lebih kurang Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
“Dari pelaku FA berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dalam keadaan trondol, dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, dan kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Panit 1 seperti dikutip dari TBNews Sumbar. (SK.01)