Sabana Kaba, Pariaman–Tim Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di Banda Luruih Aia Pacah Kec. Kuranji Kota Padang, Senin (13/7), setelah sebelumnya sempat mau kabur dari sergapan polisi.
BACA JUGA : Dimakamkan Sistem Covid 19, PDP Asal Padang Ganting Ternyata Negatif
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Qadir Jailani, S.Ik membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku begal di wilayah hukum Polres Padang Pariaman yang terkenak brutal dan sadis terhadap korbannya.
“Tim Gagak Hitam menangkap pelaku berdasarkan LP 22/VII/2020/polsek tanggal 10 Juni 2020”, ucapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk menemaninya ke Ketaping, tetapi pelaku tidak mau berhenti dan korban malah dibawa ke daerah Tandikek. Sesampai disana korban ditusuk sebanyak 3 kali dan tubuhnya di pukul oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri.
“Setelah kejadian itu, pelaku membawa kabur 1 unit motor korban, 2 buah handphone dan uang sebesar Rp 350.000,” tambahnya.
Mendapati laporan tersebut, Tim Gagak Hitam langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di rumah mertuanya di Aia Pacah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Begitu mendapat informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran lantaran pelaku yang berusaha kabur, tapi tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas akhir nya pelaku bisa di amankan.
Dari pelaku berhasil diamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 unit handpohone dan 1 buah pisau belati. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curian telah ia jual kepada seorang pemuda berinisial EB. Setelah itu petugas juga berhasil menangkap EB di Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Hasil introgasi pelaku EB mengatakan motor tersebut juga sudah di jual kepada saudara abang yang masih dalam pengejaran petugas. Pelaku beserta BB di bawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tandas AKP Abdul Qadir Jailani.( SK.01)