Sering Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi Saat Naik Sepeda Motor

0
834

SABANA KABA, Solok-– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Zmenangkap seorang pria berinisial M (31 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di kawasan jorong Sawah Sudut Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Senin (17/04/2023) sekitar jam 19.00 wib malam.

BACA JUGA : TSR Khusus ke Pasia Laweh, Masyarakat Sambut Wabup Richi Aprian dengan Antusias

Pelaku M tercatat sebagai warga nagari Gantung Ciri, diciduk polisi setelah menerima informasi dari masyarakat tang yang bersangkutan kerap melakukan tindak pidana narkoba hingga meresahkan masyarakat setempat.

Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH membenarkan telah menangkap seorang warga Gantung Ciri ketika melintas dengan mengendarai sepeda motor di kawasan Sawah Sudut, Nagari Selayo.

”Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka telah sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, ” terang Iptu Oon Kurnia Illahi.

Dibeberkan, setelah mengantongi informasi berikut ciri-ciri tersangka, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dengan mengintai aktivitas tersangka.

Begitu melihat tersangka yang bekerja sebagai petani itu, sedang mengendarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat petugas langsung membututinya dan memberhentikannya ditepi jalan Jorong Sawah Sudut guna melakukan penangkapan.

”Begitu ditangkap sekaligus dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan ditepi jalan tidak jauh dari pelaku diamankan,” terang Kasat Narkoba Polres Solok.

Iptu Oon Kurnia kemudian melakukan interogasi, sehingga diakui tersangka bernama M dan barang bukti berupa serbuk narkoba jenis Sabu itu merupakan milik tersangka.

Disaksikan masyarakat Sawah Sudut, nagari Selayo, selanjutnya keseluruhan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, serta 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yahaha Vega warna hitam, disita petugas untuk dibawa ke Mapolres Solok.

”Kini tersangka dan semua barang bukti kita inapkan di Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Onn Kurnia seperti dikutip dari solok.sumbar.polri.go.id.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here