Setubuhi Anak Usia 14 Tahun, Seorang Pemuda Warga Mesir Ditangkap Polisi

0
1509

SABANA KABA, Lampung–Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial H (37 tahun), karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (10/06/2022).

BACA JUGA : Aniaya Asisten Rumah Tangga, Seorang Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan, kejadian berawal Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022, Isna ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat informasi dari warga bahwa pelaku H mempunyai hubungan dengan korban.

“Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14 tahun) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar,” Ungkap Kapolsek seperti dikutip dari TBNews Lampung.

Kemudian, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes dikebun karet di Kecamatan Bahuga untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.

Sementara bulan April tahun 2022 Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan Mawar kepada ayah korban bahwa H telah mlakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada korban.

“Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau di nikahi, akan membunuh ayah korban,” ungkap Iptu Herwin.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir.

Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here