JSABANA KABA, Riau–Pihak Kepolisian dalam penyelidikan, berhak melakukan pengecekan urine terhadap seseorang yang diduga atau dilaporkan masyarakat yang terlibat pemakaian narkoba. Sebab, narkoba merupakan klasifikasi extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa.
BACA JUGA : Gelar Seminar Pariwisata, KKN Unand Padang Datangkan Parpora dan Bagian Hukum
Demikian disampaikan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata SIK., M.Si didampingi Pelaksana harian (Plh) Kasat Narkoba Ipda Iwan Siagian SH,MH kepada awak media, Rabu (10/08/2022), menanggapi persoalan penggerebekan di Kampung Jawa-Baserah, Kuantan Hilir pada yang melibatkan seorang anggota DPRD Kuansing inisial R.
Menurut Kapolres, anggotanya telah melakukan tindakan terukur yang sesuai dengan mekanisme yang ada, saat melakukan penggerebekan dalam rangka penyelidikan kasus narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat di Baserah itu.
”Anggota kita dalam lidik atas laporan masyarakat soal narkoba. Dan mereka telah melakukan tindakan yang sesuai dengan jalurnya (mekanisme),”ujarnya seperti dikutip dari TBNews Riau.
Tak hanya itu, AKBP Rendra juga mengatakan, dalam melakukan penggerebekan tersebut, anggota juga didampingi Ketua RT setempat. Sempat melepas tembakan peringatan karena salah satu orang yang ada dilokasi penggerebekan mencoba untuk kabur.
”Anggota juga didampingi RT setempat. Soal tembakan peringatan itu dilakukan karena ada yang mencoba kabur,”jelas Kapolres lagi.
Namun, pihaknya tetap memastikan jika orang yang digerebek itu, bersih dari pemakaian narkoba dengan melakukan tes urin di Mapolres, meski alat bukti tak ada yang ditemukan dilokasi. Setelah dilakukan tes urin, kedua orang yang dibawa itu ternyata negatif dan langsung dipersilakan pulang.
”Barang bukti tidak ditemukan dilokasi. Kita masih memastikan lagi dengan mengetes urin di Mapolres. Ternyata negatif. Dan mereka kita persilakan pulang. Itu semua boleh dilakukan dalam penyelidikan. Karena narkoba itu termasuk extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa. Jadi saya tegaskan itu bukan salah tangkap. Kita sudah sesuai prosedur,”pungkasnya.
SELANJUTNYA HAL.2 :