Simpan Ganja Kering 2.850 Gram, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
1405

SABANA KABA, Padang—Satres Narkoba Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial RT (37 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering seberat hampir mencapai 3 kilogram.

BACA JUGA : Satu DPO Ditangkap Polisi, Berulah di Riau Diringkus di Bekasi Jabar

Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.Ik mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah Wisma Lapai Jaya, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (5/1/2022) malam.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja,” kata Kompol Dedy Adriansyah, Kamis (6/1/2022).

Dari informasi masyarakat tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Padang selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tersebut.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong plastik,” ujarnya.

Dikatakan, untuk berat kotor barang bukti narkotika jenis ganja yang disita tersebut seberat 2.850 gram. Ganja dibagi dalam 4 paket di kantong plastik yang dibalut lakban. Isinya batang, ranting, biji dan daun ganja.

“Selanjutnya terhadap RT dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya menambahkan seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here