Simpan Shabu 10,15 Gram, Sopir dan Tukang Daging Diringkus Polisi

0
1080

SABANA KABA, Sumut–Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang pria dengan inisial YP (35 tahun) bekerja sebagai supir dan inisial MRD (37 tahun) bekerja sebagai tukang daging, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenus shabu.

BACA JUGA : Simpan Sabu dalam Topi, Polres Tanah Datar Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis (28/10/21) Sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Sabu dan merupakan hasil pengembangan dari inisial JL yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

Dijelaskan, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Tanjung Balai tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Listrik Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga Narkotika jenis Shabu, 1(satu) unit Sepeda motor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp.500.000, 1(satu) buah kotak sempurna Kosong, 1(satu) lembar Tisu warna putih, 1(satu) unit handphone android merk samsung dan handphone merk nokia,” ucap Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut

“Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan Kalau Masih Nekat saya akan Sikat” Tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here