SABANA KABA, Sumut—Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MS (41 tahun) di Jalan K. H Dewantara No.99 Dusun V Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Propibsi Sumut Jumat (29/10/2021), sekitar pukul 20.00 Wib, karena diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA : Simpan Shabu 10,15 Gram, Sopir dan Tukang Daging Diringkus Polisi
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya YS dengan cara mendatangi korban ke tempat kerjanya di RS Delia, kemudian mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukkan kearah wajah korban berulang kali.
Tribrata News Sumut mengabarkan, akibat dari perbuatan pelaku MS tersebut, korban YS mengalami luka-luka pada wajahnya yang diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 2.
Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut Kapolres Binjai AKBP Perio Sano Ginting, S.I.K.,M.H., melalui Kasat reskrim polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, S.I.K., memerintahkan Kanit jatanras Iptu H. Purba, S.Tr.K bersama anggotanya untuk melalukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Setelah Tim Jatanras polres Binjai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MS sedang berada di Terminal Jalan K.H Dewantara No.99 Dusun V desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan sudah diamankan oleh pihak keluarganya.
Tidak dijelaskan kenapa pelaku MS nekat melakukan penganiayaan terhadap isterinya sendiri, karena masih dalam proses pemeriksaan pihak Satreskrim Pokres Binjai.
Selanjutnya Tim Jatanras membawa tersangka ke komando dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R No.pol BK 5841 AU warna hitam, 1(satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Jilbab bewarna Biru dan 1(satu) pasang sendal bewarna Hitam.(SK.01)