Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Ipar Nekat Lakukan Pembunuhan

0
1852

“Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti,” ungkapnya.
Tepatnya pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah.

Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.

Sebelum pulang MA ini juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senja tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi Messenger.

Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.

“Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.

Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban kearah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil merungkusnya.

“Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolres.

“Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Adrian seperti dikutip dari TBNews Riau.( SK.01).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here