Sabana Kaba, Bengkulu–Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong bersama personil Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HG (20 tahun) warga Padang Pariaman Sumbar Kamis (19/8) malam lalu, karena diduga telah menyebarkan foto “Hot” mantan pacar kepada rekan-rekannya.
BACA JUGA : Angkut Kayu Hasil Ilegal Loging, Seorang Pria Dan BB Ditangkap Polisi
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina ( Sabtu,21/08/21) kemarin mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan mantan pacarnya sendiri atas dugaan penyebaran foto dan video ‘Hot’ atau berbau porno.
‘’Tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara karena melakukan perbuatan asusila melalui media elektronik. “ ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, sebelumnya pelaku dan korban memiliki status pacaran dan sudah banyak mendokumentasikan foto maupun video ‘hot’ keduanya. Namun ternyata dokumentasi foto dan video tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebar luaskan.
‘’Korban melapor karena pelaku menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya,’’ sambung Kasat Reskrim Rahmat.
Lebih jauh dikatakan, pelaku HG sendiri memang berasal dari Padang Pariaman Sumbar, namun sebelumnya sempat tinggal dan menetap di Kabupaten Rejang Lebong. Namun pasca dilaporkan korban, HG melarikan diri pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman.
‘’Makanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan Alhamdulillah berhasil kita amankan,’’ tutur Rahmat seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)






























