Sabana Kaba, Riau–Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar menangkap 3 dari 5 orang pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Noven, karena korban tidak mau diajak berjoget dalam acara munum dan musik yang terjadi disebuah warung berlokasi dikawasan Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.
BACA JUGA : Curi Barang Elektronik di SMPN 02 Malalak, Tiga Orang Tersangka Ditangkap Polisi
Tiga orang terduga pelaku tersebut masing-masing LH alias EDO (26 tahun), ML alias MAYER (35 tahun) dan AP alias KOMO (28 tahun), ketiganya beralamat di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Kamis malam (4/2/2021) disebuah warung yang berada dipinggir jalan Desa Kasikan, Tapung Hulu.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 02.00 wib, saat itu korban Noven baru pulang kerja dan diajak temannya Asporaini minum di warung milik Boru Juntak, yang berlokasi di Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan.
Saat mereka tiba dilokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Setelah itu tiba-tiba korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri, setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis malam (4/2/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven (korban) ini, sedang berada disebuah warung dipinggir jalan Desa Kasikan
Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap sdr. Noven.
Lebih lanjut disampaikan, mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yang lain bernama KT dan TM yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk penganiayaan ini, kita masih melakukan pengembangan guna dapat menangkap 2 tersangka lain yang masih buron, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas AKP Try Widyanto seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)