Guna mengelabui korban yang berkali-kali menanyakan progres pengurusan, tersangka Andi berdalih bahwa berkas sedang diproses namun mengalami kendala di Padang. Nyatanya, dokumen-dokumen penting milik korban hanya diendapkan di dalam laci meja kerjanya selama 8 bulan.
Baru pada April 2026, tersangka mengembalikan BPKB dan STNK tersebut kepada korban tanpa ada kejelasan pajak yang dibayarkan.
“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Korban Ternyata Lebih dari Satu
Aksi lancung Andi ternyata tidak hanya menyasar Zainal. Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, terdapat tiga orang korban lainnya yang juga telah melaporkan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry, serta lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Atas perbuatannya, oknum ASN yang beralamat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah ini kini harus mendekam di sel tahanan mapolres. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.(TBSB/SK.01)





























