SABANA KABA, Bengkulu–Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan satu orang pria berinisial TA (21 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian burung murai milik warga Perumnas Ketaping Kota Manna Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu.
BACA JUGA : Curi Burung Murai Senilai Rp.4,- Juta, Seorang Pemuda Tak Berkutik Diringkus Polisi
Pelaku TA yang merupakan warga desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan atas tindak pidana pencurian burung murai milik Isman Jayadi warga desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (18/01/2023).
Pasca menerima laporan korban pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Team Totaici yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dodi H mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berdasarkan LP di atas sedang berada dirumah temannya di Desa Dusun Tengah, selanjutnya Team Totaici langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Dan pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan cara memberontak anggota yang ingin mengamankan, hingga akhirnya bisa di amankan dan membawa pelaku ke Polres Bengkulu Selatan guna di mintai keterangan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4,- juta,” kata Kanit Pidum kepada awak media seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)