SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menangkap seorang pria betinisial SP (28 tahun) warga Kampung Bungo Pasang III Kenagarian Bungo Pasang Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, karena tetlibat tindak pidana kejahatan narkoba jenis shabu, Sabtu (02/03/2024).
BACA JUGA : Kantongi Dua Paket Sabu, Warga Kecamatan Padang Ganting Diciduk Tim Tarantula
Kapolres Pesisir Selatan Kapolres AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH menjelaskan, ini adalah penangkapan yang Ke-6 dalam tahun ini di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 8 orang.
Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH selanjutnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pada hari Sabtu dini hari 02 Maret 2024 pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Raya Padang – Painan Kampung Bukit Putus Kenagarian Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pessel.
Ia menyebut, penangkapan berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Bukit Putus tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi (TKP) dan setelah dipastikan tersangka SP, Tim langsung melakukan penangkapan, namun tersangka sempat melarikan diri dan dikejar Tim Opsnal hingga dapat diamankan didepan toko disimpang UHA.
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, di tangan tersangka ditemukan 1 paket shabu ukuran kecil yang dibalut tisu dan Android merk Oppo warna rose gold, diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 1 pelaku beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasaannya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.(Hms/SK.01)































