“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.
Kompol Purwanto menambahkan, saat ini total barang bukti yang disita mencapai 132 dokumen, termasuk SK, pejabat bank, dokumen kredit, dan berkas pengajuan debitur.
Untuk tersangka REP dan HWS, yang atas perbuatannya dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun, untuk pasal bank konvensional atau syariah.
Sementara itu untuk tersangka MS, dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun paling lama 8 tahun.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumbar telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan berkas perkara sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk kemudian dilanjutkan ke tahap P21.(TBSB/SK.01)






























