Miliki Dua Paket Sabu, Satu Orang Warga Ombilin Diamankan Tim Tarantula

1
1318

SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang laki-laki berinisial NS (48 tahun), karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

BACA JUGA : Dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra, Dua Srikandi DPRD Sampaikan Pandangan Umum

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, terduga pelaku yang merupakan warga Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan diamankan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan di Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku NS sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Rambatan. Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.

“Ternyata benar adanya, petugas mengamankan terduga pelaku NS yang sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar,” tutur Iptu Gusrizal.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga melanjutkan Penggeledahan terhadap rumah dari terduga pelaku. Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap jenis shabu / bong di dalam kamar milik terduga pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah alat hisap jenis shabu / bong yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika,” katanya mengakhiri.(WD)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here