Salahgunakan Gas LPG 3 Kg, Mantan Anggota DPRD Tak Berkutik Ditangkap Polisi

0
1270

SABANA KABA, Sumut–Penyidik Unit 3 subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial IA mantan Anggota DPRD Sumut priode lalu, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 Kg.

BACA JUGA : Cawanag Padang Ganting Ditetapkan, Camat Yetriwel Minta Jangan Matikan Lampu Kawan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, IA ditangkap pada Sabtu (19/08/2023) di Perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai. “Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.

Menurut Kabid Humas, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai. Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai.

Ternyata benar adanya, petugas menemukan keberadaan tersangka IA di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkas Kombes Hadi seperti dikutip dari TBNews Sumut.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here