SABANA KABA, Pessel--Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel kembali menangkap seorang pria berinisial CY (28 tahun) dan seorang wanita LL (42 tahun), karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan narkoba jenis Shabu, Senin (06/05/2024).
BACA JUGA : Serius Hadapi Pilkada Tanah Datar 2024, Ir.Anton Budiman Lanjutkan Pendaftaran pada Tiga Parpol
Ini adalah penangkapan yang Ke-14 dalam tahun 2024, dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah tersangka 28 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 2 orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba IPDA Syafri Afrizal, SH yang memimpin langsung penangkapan bersama personelnya membenarkan pengungkapan kasus tersebut pSenin 06 Mei 2024 pukul 23.00 Wib di Kenagarian Api Api dan Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan ini berawal ketika Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kenagarian Api Api tersebut, maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku.
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), langsung Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Inisial CY, Senin pukul 23.00 Wib di belakang rumahnya.
Dalam penangkapan ini Tim Sapu Jagad menemukan 1 paket kecil shabu darinya setelah berupaya mengelabui petugas dengan membuang shabu dari saku celananya dan menyita uang tunai senilai Rp. 20 Ribu.
Tim langsung berangkat melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku lainnya, sesampai diwilayah Kenagarian Pasar Baru, Selasa pukul 00.30 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap wanita LL, yang gerak geriknya mencurigakan membuang shabu dari saku celananya.
Benar saja pelaku dapat di tangkap dan dilakukan penggeledahan, dibantu para saksi Tim berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil jenis Shabu, 1 Unit Android dan beberapa plastik kecil bening.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan, kami berhasil menangkap 2 pelaku, salah satunya IRT beserta barang bukti, mereka berdua diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tambahnya.(Hms/ SK.01)