Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Terungkap, Polisi Tangkap Seorang Petani di Kecamatan Salimpaung

0
1430

SABANA KABA, Tanah Datar—Sat Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial RP (33 tahun), seorang petani di Kecamatan Salimpaung, Rabu (06/08/2025) dinihari sekira pukul 02.00 WIB, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya).

BACA JUGA : Ďukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari BWI Awards

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH mengatakan, pencabulan dilakukan terduga pelaku RP sudah semenjak tahun 2024, namun baru sekarang dilakukan penangkapan, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tertanggal 28 May 2025.

“Berdasarkan laporan itu, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar lansung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Salimpaung. Tanpa membuang waktu, polisi lansung menangkap pelaku,” tambah Surya.

Surya melanjutkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar.Barang bukti yang berhasil disita polisi baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna biru, dan celana dalam warna pink. Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar. (WD)