Belum Tiga Bulan Tahun 2019, Polres Tanah Datar Tangkap 10 Kasus Narkoba

0
1987

Sabana Kaba, Tanah Datar— Polres Tanah Datar melalui Satres Narkoba berhasil menangkap 10 kasus Narkoba diberbagai tempat di Luhak Nan Tuo, meskipun belum sampai tiga bulann tahun 2019 berjalan. Dari 10 kasus tersebut 7 kasus ditangkap semasa Kasatres Narkoba Iptu Syafrindal dan 3 kasus melalui Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama.

Demikian dikemukakan Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas, SH kepada awak media, ketika memberikan pers realis tentang kasus Narkoba di Kabupaten Tanah Datar dari bulan ke bulan, di Mapolres Tanah Datar, Kamis (21/3).

Dikatakan, dalam kesempatan ini akan dijelaskan penangkapan tiga kasus terakhir yang kini tersangkanya masih mendengkam di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum. Bila berkas perkaranya sudah selesai segera akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Kasus pertama terhadap JP (37 tahun) warga Jorong Baruah Bukik Kenagarian Andaleh Baruah Bukik Kecamatan Sungayang yang ditangkap di warung milik Robert Jorong Andaleh Nagari Baruah Bukik. Kasus ini merupakan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan kejadian 22 Januari 2018.

Selanjutnya melibatkan dua tersangka masing-masing S.ST.B (46 tahun) warga Jorong Koto Tangah Nagari Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas dan SS (37 tahun) warga Jorong Balai Labuah Ateh Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum dengan waktu kejadian Rabu 13 Maret 2019.

Dari tersangka berhasil diamankan BB (Barang Bukti) berupa 4 paket butiran Kristal bening diduka narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 unit HP Android merek VIVO warga hitam, 1 sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BA.3308 LN beserta kunci kontak, 1 unit HP merek OPPO warna hitam putih, 1 set alat isap/bong narkotika jenis shabu serta 1 botol minyak ikan salmon warna putih.

Kemudian, kasus ketiga melibatkan tersangka RS (27 tahun) warga Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik Nagari Pasia Laweh Kecamatan Sungai Tarab Sabtu 16 Maret 2019 di depan SPBU Parak Juar Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, dengan modus operasi berpura-pura menjadi mekanik/montir bengkel, lantas mengedarkan narkotika jenis shabu.

Dari tersangka RS diamankan BB berupa 1 paket besar butiran Kristal bening yang diduga narkotika golong IO jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 buah plastic warna putih kombinasi orange, 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Limo warna putih dengan Nopol BA 1759 EY, bersama kunci kontak, 1 HP tablet merek Huawai warna putih serta 1 unit HP merek Samsung warna hitam.

Menurut Kapolres Bayuaji, tersangka JP, S.ST.B dan SS dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan kurungan penjara 15 tahun. Sedangkan RS dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan kurungan penjara 20 tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here