Jual Obat Penggugur Kandungan Illegal, Dua Pasutri Pemilik Apotek Ditangkap Polisi

0
2269

Sabana Kaba, Padang–Satreskrim Polresta Padang menangkap enam orang yang terlibat kasus aborsi. Dua Pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik salah satu Apotek di Jalan Kesatria Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Timur, karena diduga menjual obat keras untuk aborsi.

BACA JUGA : Kesadaran Masih Rendah, 137 Warga Langgar Perda AKB pada Libur Panjang

Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pasangan yang bukan suami istri. Dua pasangan ini, diketahui dengan sengaja menggugurkan kandungannya lantaran hamil diluar nikah.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui PS. Kasubbag Humas Ipda Helga membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual obat keras untuk aborsi, maupun yang menggugurkan kandungan.

“Masing-masing ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021dan hari Jumat tanggal 12 Februari 2021,” kata Helga seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

PS.Kasubag Humas selanjutnya menjelaskan, pemilik apotek yang ditangkap adalah IW (50 tahun) dan S (50 tahun). Sedangkan empat pelaku lainnya adalah AHS (20 tahun), ND (20 tahun), FS (20 tahun) dan AS (25 tahun), mereka merupakan mahasiswa.

Pengungkapan bermula anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apotek IF sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Obat tersebut sengaja diperjualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter.

“Dari informasi tersebut, petugas memancing pelaku dengan cara bertransaksi membeli obat-obat keras tersebut dan benar pemilik Apotek memang ada memperjualbelikan obat keras dan tujuannya memang hanya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi),” ungkapnya.

Dari penangkapan terhadap pemilik toko apotek tersebut, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 60 tablet CYTOTEC, 80 tablet DIAZEPAN, 251 tablet ALPRAZOLAM, 440 tablet AMITRTLINE, 70 strip HALOPERIDOL, 288 tablet TRIHEXYPENIDYL, 88 tablet Hexymarh, 100 butir RISPRIDONE, 99 tablet CHLOPROMAZINE, 75 tablet TRAMADOL, 50 tablet CLOBAZAM dan HEVBESER 100 mg.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan tersebut sejak tahun 2018, kurang lebih sudah 30 orang wanita hamil diluar nikah yang menjadi konsumennya,” ujar Ipda Helga.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 tim opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap keempat mahasiswa pelaku aborsi.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here