SABANA KABA, Payakumbuh—Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial SON (54 tahun) warga Sopan, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka Kabuoaten 50 Kota di sebuah kedai tuak di Kota Payakumbuh, karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku telah beraksi disejumlah titik di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Ia membawa kabur sepeda motor korban disaat pemilik lalai dalam memarkir kendaraan mereka.
“Selain di Kelurahan Tigo Koto Diateh, terduga juga pernah beraksi di Kelurahan NDB (Nunang Daya Bangun), Parik Muko Aia dan Subarang Batuang,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, Kamis (16/10/2025).
Awalnya, dari tangan SON, tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dari seluruh TKP aksi pencurianya tersebut.
“Nah, saat melakukan pencarian barang bukti, di lokasi showroom, kita juga mengamankan 11 unit sepeda motor lainnya berbagai model dan merk yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Belasan motor ini diamankan karena dicurigai juga didapat dari hasil tindak kriminal,” ujarnya.
BACA JUGA : Sekjen Kementerian ATR/BPN Pudji : Pengendalian Internal Efektif Bila SPIP Dijalankan Kolaboratif
“Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh,” kata Kasat.(Rel./SK.01)































