Tingkatkan SDM, Pemnag Tabek Gelar Bintek Penyusunan Perundang-Undagan Nagari

0
1214

Sabana Kaba, Tanah Datar—Pemnag (Pemerintahan Nagari) bekerja sama dengan Mahasiswa KKN Unand Tahun 2020 di Nagari Tabek menggelar Bintek Penyusunan Perundang-Undangan Nagari di aula kantor wali nagari setempat, Minggu (26/7), dengan narasumber Dr (c) Afri Yendra, S.H., M.H. Widyaiswara PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi.

BACA JUGA :Peduli Kesehatan Warga, Pemnag Sawah Tangah Sediakan Ambulans Plat Merah 

Acara yang diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi peserta ini dihadiri Wali Nagari Risfel Murni Noerdin beserta Sekretaris Nagari, Ketua BPRN H. Aslamdani, Sekretaris BPRN Y. Dt. Rajo Panghulu, Ketua KAN Dr. H. Arpinus Dt. Malano Basa, Ketua Pemuda Nagari dan unsur Bundo Kanduang.

Pemateri Afri Yendra dalam kesempatan itu mengatakan, Indonesia adalah Negara Hukum ( Rechtstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat), maka hukum adalah panglima dalam kehidupan berbangsa dan Negara.

Selanjutnya, sebagai Negara Hukum, maka tindakan pemerintah diatur oleh Hukum ( Rule of law), yang salah satu bentuk hukum itu adalah peraturan perundang-undangan. Setiap kebijakan (Policy) Pemerintah harus tertuang dalam peraturan perundang-undangan, kalau sesuatu tindakan pemerintah tidak berdasarkan peraturan, maka itu baru sebatas Kebijaksanaan (wisdom) yang sifat tidak mengikat.

Afri Yendra juga menyebut, bentuk dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 yaitu Dari UUD 1945, Tap MPR, UU, PP, Perpres, Perda Prop dan Perda Propinsi serta Peraturan Desa/Nagari yang secara khusus diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Apalagi Nagari sebagai Garda terdepan Pemerintah di Nagara Republik Indonesia ini harus mampu mengatur Nagari dengan potensi dan sumber daya yang ada agar Nagari itu dapat memajukan masyarakat Nagari menuju Nagari yang sejahtera yang tertuang dalam Kebijakan Nagari yang tertuang dalam Peraturan Nagari.

Pada waktu diberikan teori dan praktek Penyusunan Peraturan Nagari, yang selanjutnya akan dibuat FGD (Forum Grub Diskusi ) antara lain Perangkat Nagari, KAN, Pemuda yang akan mempraktek pembuatan Draft Pernag pada bidang Masing-masing yang akan dibimbing oleh Narasumber menjadi Rancangan Pernag dan akan menjadi Peraturan Nagari Tabek.

“Acara ini diinisiasi oleh Mahasiswa KKN Unand Tahun 2020 di Nagari Tabek secara khusus dari Fakultas Hukum Univ Andalas yaitu Annida Ikrima dan Hasan Al-Banna,” kata Afri Yendra yang juga buya punya nama di Luhak Nan Tuo ini mengakhiri.

Sementara itu, Wali Nagari Tabek Risfel Murni Noerdin kepada media ini mengatakan, dengan adanya Bintek ini diharapkan bermanfaat bagi perangkat nagari dan pihak terkait lainnya, sehingga kedepan tidak bermasalah dalam penyelenggaraan pe,erintahan.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here