Berperan Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron Berikan Penghargan kepada 74 Pelaku

0
197

SABANA KABA, Jakarta—Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyematkan pin emas dan memberikan piagam penghargaan kepada pihak yang berperan dalam pencegahan serta penyelesaian tindak pidana pertanahan. Apresiasi ini diberikan kepada 74 pihak yang terdiri dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan dari 21 provinsi di Indonesia.

“Kami terima kasih Bapak/Ibu yang ada di APH. Moga-moga kolaborasi ini bisa berlangsung dengan seksama. Kami meminta supaya kita terus kontinu berkolaborasi sekaligus kita harus sama-sama tegas,” kata Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Penghargaan diberikan bukan hanya untuk jajaran yang tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, namun juga kepada masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana kejahatan. Adapun apresiasi diberikan dalam tiga kategori, yakni kategori Satgas dengan Capaian Melebihi Target Operasi 910 orang; kategori Masyarakat Berani Melapor 6 orang; dan Anugerah Dharma Bakti 2 orang.

Di depan para penerima penghargaan dan ratusan pihak yang menghadiri Rakor, Menteri Nusron menyatakan bahwa berbagai upaya penindakan yang dilakukan bersama ini telah membuahkan hasil nyata. “Sepanjang tahun 2025, yang sudah dilakukan oleh Teman-teman ini, kita menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 dengan berhasil menetapkan tersangka 185 orang. Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare,” ujarnya.

BACA JUGA : Peduli Dunia Pendidikan, Legislator Neldaswenti Bantu Bangun Ruang Belajar SMAN 1 Batusangkar

Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai angka yang sangat besar. “Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT) nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun,” ungkap Menteri Nusron.

SELANJUTNYA HAL 2