Rapat Koordinasi Digelar, Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

0
4

SABANA KABA, Tanah Datar—Sehari selepas terjadi bencana banjir dan longsor, Bupati Tanah Datar Eka Putra metetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari dari tanggal 13 – 26 Mei 2026.

Penetapan tersebut ditetapkan Bupati Eka Putra bersama Forkopimda dalam Rapat Koordinasi menentukan titik posko penanganan bencana di 6 Kecamatan, Kamis (14/05/2026) di Indojolito Batusangkar.

Bencana banjir dan tanah longsor dipicu akibat tingginya curah hujan di Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab dan Salimpaung pada 12 Mei 2026 dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB tanggal13 Mei 2026.

Bupati Eka Putra menegaskan penetapan masa tanggap darurat dimaksudkan agar penanganan bencana yang terjadi bisa ditangani dengan maksimal.

“Di masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya secara bersama melakukan penanganan bencana dengan cepat, seperti penyiapan tempat mengungsi, lokasi dapur umum dan logistik, sampai dengan penanganan distribusi bantuan,” ujarnya.

Dikatakan Bupati lagi, Posko Utama selama masa tanggap darurat bencana ini ada di kantor BPBD Tanah Datar, dan Posko lainnya di tingkat kecamatan ada di kantor camat.

“Untuk di Lintau Buo juga ada posko di timbangan Nagari Taluak, di sana akan ada dapur umum, logistik dan juga tempat menerima bantuan dari dermawan,” ujarnya.

Bupati Eka Putra juga meminta kepada OPD terkait, seperti BPBD, PU dan beberapa dinas lainnya, segera menginventarisir serta melaporkan segera potensi bencana susulan.

“Kepada BPBD dan PU segera tinjau keadaan hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago, karena informasinya di sana juga ada penumpukan sedimen dan lumpur, sehingga berpotensi hanyut ketika hujan lebat kembali terjadi,” ujarnya.

Sementara itu Katua DPRD Anton Yondra bersama Dandim 0307 Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi, mendukung penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan.

“Melihat dan belajar dari bencana sebelumnya, kami sepakat melaksanakan masa tanggap darurat 14 hari ke depan, karena dengan penetapan itu, semua hal, termasuk dari pendanaan sampai dengan konsentrasi penanganan bencana lebih maksimal,” ujar Anton.(WD)