SABANA KABA, Sijunjung– Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Rabu 20 mei 2026 melaksanakan kegiatan studi awal penyelesaian penyelesaian pertanahan, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, S.ST., sebagai bentuk keseriusan dalam menangani berbagai permasalahan pertanahan secara profesional dan terukur.
Pelaksanaan studi awal ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian masalah, khususnya dalam mengidentifikasi permasalahan pokok yang terjadi di lapangan. Selain itu, kegiatan juga dipusatkan pada pengumpulan data dan informasi awal guna memperoleh gambaran keseluruhan terhadap pelestarian objek yang ditangani.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek pelestarian sebagai bahan analisis dan pertimbangan lebih lanjut. Proses ini dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku agar penyelesaian penyelesaian dapat berjalan secara tepat dan adil bagi seluruh pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat secara menyeluruh.
BACA JUGA : Kiprah Wartawan Mesin Ketik Tanah Datar (2), Efrison, SE: Kartu PWI Bisa, Karena Terbiasa
Melalui kegiatan studi awal ini, penyelesaian sengketa pertanahan diharapkandapat dilakukan secara efektif sehingga mampu menciptakan kepastian hukum dan menjaga administrasi pertanahan di Kabupat9en Sijunjung.(KD)































