Tersangkut Penggelapan Pajak Kendaraan, Polisi Tangkap Seorang Oknum PNS di Kantor Samsat

0
143

SABANA KABA, Solok—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota resmi menetapkan status tersangka dan menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Samsat Kota Solok. Tersangka berinisial HG alias Andi (48 tahun), diciduk polisi setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran mengungkapkan, penangkapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Kronologi Modus ‘Orang Dalam’

Aksi tipu-tipu oknum PNS ini bermula pada Agustus 2025 lalu. Korban bernama Zainal Ben Okri (48 tahun), warga Kelurahan Tanah Garam, menghubungi tersangka Andi meminta bantuan untuk mengurus pembayaran pajak serta proses balik nama kendaraan miliknya. Korban memercayai tersangka karena statusnya yang bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.

Korban kemudian mendatangi Kantor Samsat di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dan menyerahkan uang total Rp7,7 juta kepada tersangka. Rinciannya, uang tersebut dialokasikan sebesar Rp2,5 juta untuk pajak mobil Suzuki Mega Carry (BA 8146 MP), Rp1,5 juta untuk biaya balik nama, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris (BA 1264 PA).

Bukannya disetorkan ke kas daerah, uang jutaan rupiah tersebut justru digunakan tersangka Andi hanya berselang beberapa hari kemudian untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.

Berkas Diendapkan 8 Bulan di Laci

SELANJUTNYA HAL.2