Curi Emas dan Uang, Seorang Ibu Rumah Tangga Usia 43 Tahun Ditangkap Polisi

0
1220

SABANA KABA, Bengkulu–Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial OK (43 tahun) yang beralamat di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Sabtu (29/10/2022), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian emas dan uang.

BACA JUGA : Sungguh Biadab, Dituduh Selingkuh Suami Nekat Aniaya Isteri Hingga Tewas

Pengungkapan kasus ini bermula saat laporan korban sekaligus pelapor Tri Irma (31 tahun) warga Jalan Timur Indah Raya RT 34 RW 01 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kejadian ini berawal pada hari Selasa Tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB pelapor pulang kerumah kemudian ibu pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa uang dan emas yang berada di dalam lemari kamar sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ciri -ciri pelaku dan berhasil diamankan sekira pukul 19.00 WIB tanggal 29 Oktober 2022 di kediaman pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.

Hingga saat ini petugas masih mendalami keberadaan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang diduga telah dijual dan digunakan oleh pelaku.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here