SABANA KABA, Sumut--Polda Sumut mengamankan seorang sopir bus Medan-Jambi berinisial ARM (23 tahun), karena merupakan salah satu pemudik lebaran 2024 yang menjalani test urine dan dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
BACA JUGA : Bencana Banjir Terus Melanda, Tanah Datar Ditetapkan Sebagai Daerah Tanggap Darurat
“Hasil tes urine hari ini, sebanyak 40 pengemudi di Terminal Amplas, Medan, 39 orang dinyatakan negatif, satu orang warga Padangsidimpuan positif narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., di Medan, Minggu (7/4/24)
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pengemudi bus angkutan perusahaan R itu dengan jurusan Medan ke Jambi tersebut kemudian digantikan dengan sopir yang lainnya.
“Kemudian ARM diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap barang bukti tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut itu menegaskan bahwa seluruh pengemudi dilarang menggunakan alkohol dan obat-obtan berbahaya karena berisiko akan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
Kombes Pol. Hadi Wahyud pun mengimbau kepada para sopir agar mengutamakan keselamatan di jalan, jangan sampai ugal-ugalan karena sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Polisi akan menindak tegas, bagi para pengemudi yang mengendarai kendaraan yang dapat menimbulkan risiko kecelakaaan,” tutup Kabid Humas Sumut.(TNP/SK.01)