SABANA KABA, Pasbar—Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus tersangka berinisial D (63 tahun) alias Unyil dalam sebuah penangkapan dramatis di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Ironisnya, saat ditangkap oleh petugas, tersangka ini sedang bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar. Penampilannya yang mengundang tawa anak-anak di pasar tersebut berbanding terbalik dengan rekam jejak kriminal keji yang telah ia lakukan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M8o.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka D tidak dapat berkutik saat petugas menyergapnya di lokasi kejadian.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Lansia ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Jumat (18/9/2026).
Setibanya di ruang pemeriksaan, tersangka D tidak dapat mengelak dari bukti-bukti yang ada. Dari hasil interogasi awal, pria berusia 63 tahun tersebut mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.
SELANJUTNYA HAL.2































