SABANA KABA, Tanah Datar—Mengawali tahun baru 2024, Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria dengan inisial TN, karena diduga sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis shabu, Selasa (02/0I/2024).
BACA JUGA : Sepi Saat Libur Sekolah, Maling Gasak SD Negeri 13 Koto Alam Padang Ganting
Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tanah Datar AKP Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis Shabu di pinggir jalan Ladang Laweh Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar sekira pukul 15.00 WIB.
“Dari tersangka TN kami berhasil menyita 1 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip,” ujar Kasi Humas Gusrizal.
Dijelaskan, barang bukti lain yang berhasil disita petugas berups 1 unit sepeda motor roda dua dengan merek HONDA Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 2750 EO dan satu unit HP Android merek Vivo warna biru.
Penangkapan tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya informasi masyarakat yang mencurigainya sering menggunakan barang terlarang Narkotika, maka Tim Tarantula Sat Resnarkoba, lansung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.00 wib, dilihat tersangka sedang berada dipinggir jalan raya Ladang Laweh Kecamatan Rambatan dan anggota lansung menggeledah disekitar lokasi maka tim menemukan barang bukti 1 paket shabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun,” tutup Kasi Humas Gusrizal.(WD)































