Sabana Kaba, Sumut–Satuan Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria AMS (37 tahun), karena diduga telah melakukan pencurian terhadap sejumlah barang beharga di jalan Garuda Raya Kecamatan Medan Denai, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
BACA JUGA : Miliki 50 Gram Sabu dan 3 Butir Inex, Pria RF dan BB Diringkus Polisi
Dalam aksinya pelaku AMS warga Jalan Trikora, Gang Bersatu No 27 Kecamatan Medan Denai Kota Medan ( Sumut)diduga telah melakukan pencurian HP android merek Oppo A9 warna ungu senilai Rp. 9,- Juta, kerabu emas 2 gram serta uang tunai Rp. 1,- Juta.
Penangkapan terhadap tersangka AMS (37) berkat adanya laporan warga dan berdasar dari laporan korban Fery Candra Simangunsong (34 tahun), sesuai Laporan Polisi No.Pol: LP/ 174/ K/III/2020/SPK Medan Area tertanggal 05 Maret 2020 serta Perintah Penangkapan Pomor: SP.KAP/ 11/II/2021/Reskrim.
Kemudian, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Iptu R.Ginting setelah ada dapat laporan warga tentang tersangka dan sudah jadi boronan langsung ke lokasi jalan Garuda Raya Kecamatan Medan Denai.
Saat di lokasi petugas menunjukan surat perintah penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terhadap tersangka langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut.(SK.01)






























