Miliki 50 Gram Sabu dan 3 Butir Inex, Pria RF dan BB Diringkus Polisi

0
2654

Sabana Kaba, Dharmasraya--Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Dharmasraya meringkus seorang lelaki dewasa berinisial RF (24 tahun), karena diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu- sabu dan jenis inex, di Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Kamis (11/2/2021).

BACA JUGA : Dihadiri Dua Kementerian, Pasar Batusangkar Bakal Punya Pertokoaan Empat Lantai

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria dan Barang Bukti (BB) yang ikut disita mencapai 50 gram sabu – sabu serta tiga butir inex.

“Penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas lalu melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RF di TKP.,” katanya menambahkan seperti dikutip dari Tri7brata News Sumbar

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, turut disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Tersangka RF yang diduga sebagai bandar narkoba ini merupakan pemain yang sudah diincar petugas dan ketika dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatan tersangka, ia dapat disangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam dengan hukuman penjara Maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here