InstagramSabana Kaba, Sumbar–Polres Bukittinggi akhirnya menetapkan empat orang pengendara Motor Gede (Moge) sebagai tersangka, dalam kasus penganiyaan terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, di Simpang Tarok Bukit Tinggi Jumat tanggal 30 Oktober 2020.
BACA JUGA : Khabar Covid-19 Sumbar, Warga Meninggal Terus Bertambah Jadi 280 Orang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake, S.Ik menuturkan, keempat pelaku tersebut telah ditahan di Mapolres Bukittinggi.
“Keempat pelaku yang ditahan yakni berinisial BS, MS, HS dan JA,” kata Kombes Pol Satake, Minggu (1/11) seperti dikutip dari TNS.
Dikatakan, sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua tersangka yaitu BS dan MS. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan bertambah dua pelaku lainnya HS dan JA.
Selain menahan empat orang pelaku, sebanyak 13 unit kendaraan sepeda motor Harley Davidson juga diamankan di Polres Bukittinggi.
“Mereka melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.(SK.01)