Sabana Kaba, Sumut–Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Polres Binjai mengamankan OS alias Dokta warga Dusun Sangga Pura, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, karena diduga telah mencuri baterai truk excavator, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA : Sikap Mental Tak Terpuji, Cinta Ditolak Bom Molotov Bertindak
Kapolres Binjai melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (20/12) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap tersangka OS yang sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/05 /VIII/2019/ RES, tanggal 22 Agustus 201.
“Penangkapan tersangka ini setelah dua rekannya JFG sekarang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura dan DS dikembalikan kepada keluarganya,” kata Kasubag Humas Siswanto seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.
Seperti diketahui sebelumnya Selasa (20/8) sekitar pukul 05.30 WIB dengan berjalan kaki tersangka OS alias Dokta bersama dengan JPGdan DS tiba di lokasi truk excavator milik Jasa Bangun parkir di Namo Nangka Dusun Lau Seridi, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kemudian tersangka mengajak kedua rekanya mengambil batrei excavator dan rekannya menyetujui kemudian tersangka bersama DS membuka baterai yang terpasang di excavator menggunakan kunci pas yang diambil didalam excapator. Setelah dua baterai dibuka kemudian disembunyikan dilokasi kebun sawit milik orang tua tersangka.
Lalu, pelapor bertemu dengan tersangka dan tersangka mengakui mencuri baterai bersama dua rekannya, kemudian pelaku dibawa kerumah Kadus untuk mediasi, saat mengetahui akan dibawa ke Kantor Polisi tersangka melarikan diri hingga polisi mengeluarkan surat DPO, hingga akhirnya tersangka ditangkap.(SK.01)