SABANA KABA, Payakumbuh–Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial YS (37 tahun), karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang garin (penjaga) musholla di Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (13/05/2023).
BACA JUGA : Perkosa Pacar di Perkebunan Karet, Seorang Pemuda Usia 20 Tahun Diringkus Polisi
Bang jago YS tersebut di amankan polisi ketika berada di rumahnya, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam ruang garin Mushalla Nurul Atinah Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Suilo, S.H yang memimpin langsung jalanya penangkapan tersebut menjelaskan bahwa penyebab terjadinya aksi main hakim sendiri oleh terduga pelaku di karenakan perasaan emosi yang memuncak terhadap korban.
”Korban ini merasa tidak terima atas tuduhan yang di berikan oleh korban yang mengatakan bahwa terduga telah mengambil HP dan jaket milik korban, ” ujar AKP Elvis.
Terduga yang telah dalam keadaan naik pitam tersebut mendatangi korban di ruang garin musholla untuk menanyakan perihal tersebut.
Merasa tidak puas dengan sambutan dan jawaban korban, terduga pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan wajah korban yang juga menderita sakit stroke tersebut mengeluarkan cairan darah.
” Setelah melakuan penganiayaan, terduga pelaku ini juga sempat mendorong kakak korban yang datang hendak melerai kejadian tersebut hingga kakak korban terduduk ke lantai dan meninggalkan lokasi kejadian, ” tambah AKP Elvis.
Tak senang dengan tindakan terduga pelaku, kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelaksanaan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh untuk melanjutkan peristiwa penganiayaan ke ranah hukum.
” Kita lakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti, setelah lengkap dan sah menurut hukum untuk kemudian kita lakukan upaya paksa terhadap terduga, ” papar Kasat Reskrim AKP Elvis seperti dikutip dari payakumbuh.sumbar.polri.go.id.
Saat ini terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh yang mana terduga akan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentanf peganiayaan. (hms/SK.01)