SABANA KABA, Jakarta-‘Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap buron berinisial AA, tersangka peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh yang melarikan diri melalui Pelabuhan Batam.
BACA JUGA : Ganggu Kamtibmas, Polisi Amankan 56 Sepeda Motor Balap Liar di Payakumbuh
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan usai diterbitkan red notice atas nama AA.
“Kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan AA ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba, Selasa (31/01/2023).
Ia menerangkan, AA adalah pengendali peredaran narkoba jenis sabu yang telah melakukan penyelundupan dari Malaysia ke Aceh sebanyak dua kali.
“Sindikat ini juga terafiliasi dengan sindikat di Malaysia yang mengatur perjalanan di laut dan di darat ketika sampai ke Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari TBNews Polri.(SK.01)