Antisipasi Komplain Masyarakat, Pemnag Padang Ganting Jalin Kesepakatan dengan Pelaku Galian C

0
11

SABANA KABA, Tanah Datar—Pemnag (Pemerintah Nagari) Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting menjalin kesepakatan dengan pemilik Galian C, pemilik mobil Dumtruck Canter dan masyarakat di Padang Ganting dalam suatu pertemuan yang digelar di aula kantor wali setempat, Rabu (22/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri Camat Padang Ganting Afrizal Bakri, S.Pd, MM, Danramil, Kapolsek yang diwakili oleh Bhabinlamtibmas, Ketua BPRN dan Anggota, KAN, Ketua FKPM, Ketua Karang Taruna, Lembaga Unsur, Tokoh Masyarakat, Pemilik Galian C dan Perwakilan dari pemilik mobil Dumtruk Canter.

Wali Nagari Padang Ganting Harmansyah ketika dihubungi medua membenarkan, jika telah diambil kesepakatan dan dilengkapu dengan penandatangani berita acara kesepakatan dari pihak terkait, baik bagi pengusaha mobil Canter pengangkut Galian C maupun Pelaku Galian C lainnya.

Menurut Harmansyah, penandatangan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Dinas Nakerin (Tenaga Kerja dan Perindustrian), Dinas PUPR, Dinas Perkim LH dan Kesbangpol dan pihak terkait lainnya.

“Kita berharap, dengan ditandatangani kesepakatan ini, kedepannya tidak terjadi lagi komplain dari masyarakat terhadap kerusakan jalan akibat dari mobil Canter pembawa Galian C berupa pasir,” tambah Wali Nagari.

Sementara itu Pengusaha Angkutan Galian C Linber Guswandi juga membenarkan jika telah diambil kesrpakatan dengan Pemnag Padang Ganting.” Insya Allah, kita akan patuhi segala isi kesepakatan tersebut bersama kawan-kawan lainnya,” ujar Guswandi yang lebih populer dengan panggilan Gun ini melalui telepon selulernya.

Kesepakatan yang diambil dalam musyawarah Galian C tersebut berupa pengurangan muatan mobil canter untuk galian c di Nagari Padang Ganting, pada hari Rabu mobil canter galian c dilarang melintasi pasar rabu mulai pukul 07.00 – 15.30 Wib dan mobil canter galian c selain hari rabu beroperasi mulai dari pukul 09.00 Wib. 

BACA JUGA : Jangan Sampai Gagal Paham, Pengukuhan KAN Simpuruik dalam Kapasitas Sebagai Pemangku Adat

Selanjutnya, bagi mobil canter galian c untuk mendahulukan/memberi jalan bagi kendaraan lain yang ada dibelakangnya, bagi mobil canter galian c mohon dikeringkan muatannya sebelum melintasi jalan raya di Nagari Padang Ganting, bagi angkutan canter galian c untuk tidak beriringan/berjejer terlalu rapat dan memperbaiki jalan rusak oleh pemilik galian c di Nagari Padang Ganting.(WD)