SABANA KABA, Tanah Datar—Masyarakat Tanah Datar atau Luhak Nan Tuo jangan sampai gagal paham, pengukuhan 13 orang pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab di Aula Kantor Wali Nagari setempat oleh Fadly Amran Datuak Paduko Malano bukan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padang, tetapi sebagai pemangku adat.
Demikian dikemukakan pemerhati adat Minang Kabau Basrizal Dt.Penghulu Basa, menyikapai berita salah satu media online tentang Walikota Padang Fadly Amran Datuak Paduko Malano , Selasa (21/7/2026) yang menyisakan pertanyaan dan perbincangan diruang publik.
“Apakah Fadly Amran Datuak Paduko Malano mengukuhkan dalam kapasitas sebagai pemangku adat di Nagari Simpuruik atau memang sebagai Walikota Padang sebagaimana diberitakan ? Sebagai pemangku adat, apakah Datuak Paduko Malano seorang Pucuk Adat di Nagari Simpuruik ? Jika dalam kapasitas sebagai Walikota Padang tentulah tidak tepat karena bukan wilayah kewenangannya,” ujar Basrizal Dt. Penghulu Basa, Kamis (23/07/2026).
Ia melanjutkan, seperti pituah orang Minang “Satiok lasuang ba ayam gadang “. Kemudian bila kita lihat Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 tahun 2008 tentang Nagari pada pasal 92 ayat 3 berbunyi : Kepengurusan KAN ditetapkan dan dikukuhkan dengan Keputusan KAN dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Selanjut, kata Basrizal, Ayat 4 berbunyi : Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan dalam rapat lengkap KAN yang dihadiri oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda Nagari, Tokoh masyarakat dan pemuka masyarakat lainnya.
BACA JUGA : Terkait Adanya TKD Tambahan, Bupati Eka Putra Minta OPD Laksanakan Kegiatan Sesuai Aturan
Sementara Mantan Ketua KWRI Tanah Datar Bonar Surya Winata mengingatkan kepada rekan-rekan media untuk tidak salah kaprah dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, mengingat bila kurang pas dalam penyampaian dapat menimbulkan pemahaman yang salah pula.(WD)































