Sabana Kaba, Sawahlunto–Polsek Muaro Kalaban Polres Sawahlunto mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA : Batusangkar Kembali Membara, Tiga Petak Rumah Ludes Jadi Abu
Hal ini disampaikan Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.Ik melalui Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Usman Nurwidi, SH. Melalui pemasangan spanduk dipinggir jalan raya Muaro Kalaban, Senin (13/7) siang.
“Kita mengajak masyarakat untuk tidak menambang ilegal. Selain melalui Bhabinkamtibmas, kami laksanakan dengan memasang spanduk,” katanya.
Dikatakan, pemasangan spanduk itu dilakukannya di sepanjang jalan yang berada di jalan lintas Sumatera (jalinsum), dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang ilegal.
“Ada tiga lokasi, di Silungkang, di Air Dingin Muaro Kalaban, dan di Sawah Taratak Muaro Kalaban,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin.
“Kami tidak main-main. Apabila kedapatan, akan kami proses sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkas Iptu Usman Nurwidi seperti dikutip dari Trbrata News Sumbar.(SK.01)