Sabana Kaba, Padang—Satres Narkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang laki-laki berinisial JN alias JW (37 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya beserta mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus dalam plastik bening.
BACA JUGA : Kadis Kesehatan Yesrita : Kasus Positif Meningkat Karena Gencarnya Tracking
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasubbag Humas Ipda Helga didampingi Paur Humas Bripka Diko membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Kandis Teleng Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Selasa (20/4) malam sekitar pukul 23.00. WIB.
“JN ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, JN yang berprofesi sebagai sopir ini ditemukan barang bukti satu plastik bungkus rokok warna silver berisikan 3 plastik klip, didalamnya terdapat 3 paket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sabu yang diamankan dari pelaku dengan berat kotor 7,60 gram,” ujar Bripka Diko.
Penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Dadang Iskandar ini berawal ketika tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung punya atau milik JN. “Untuk penyidikan lebih lanjut, erhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)