Sabana Kaba, Padang—Satres Narkoba Polresta Padang berhasil menciduk SIC, (35 tahun), karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (30/7) malam, sebagai komitmen dalam menuju Kota Padang bebas Narkotika.
BACA JUGA : Bencana di Hari Raya Kurban, Rumah Semi Permanen Ludes Jadi Abu
Penangkapan terhadap warga Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat ini dilakukan petugas disaat pelaku sedang asyik membungkus barang haram berupa ganja yang diduga akan diedarkannya.
“Iya benar, kami telah menangkap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Jumat (31/7) seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui bukan merupakan residivis. Meskipun demikian, berdasarkan laporan masyarakat pihaknya tetap membekuk pria tersebut di kediamannya yang berada di kawasan Aur Duri, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Sepertinya bukan (residivis), namun untuk kepastiannya saya cek dahulu yah. Namun dulu sempat kami hendak tangkap, dia berhasil kabur dari kejaran petugas,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak dari petugas. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan saat dibekuk oleh polisi. “Tidak, dia tidak melawan saat kami amankan,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh polisi di sel tahanan Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 100 paket sedang narkoba jenis ganja kering yang diduga akan diedarkan ke Kota Padang ikut disita polisi dari pelaku.(SK.01)