SABANA KABA, Tanah Datar— Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga orang pemuda masing-masing berinisial B (21 tahun), RA (25 tahun) dan H (17 tahun), ketika sedang asyik menikmati narkotika Gol.I jenis Daun Ganja Kering di Jorong Pabalutan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Nyambi Pengedar Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Muda Ditangkap Polisi
Kapolres Tanah Datar melalui Paur Humas Iptu Jumarlis membenarkan, jika pihaknya telah menangkap tiga orang pemuda dalam suatu operasi yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yadi Purnama.SH Kamis (09/09/2021) pukul 17.15 WIB.
Paur Humas menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya Informasi dari masyarakat bahwa B warga Banuhampu Kabupaten Agam sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dirumah orangtuanya di Jorong Pabalutan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Mendalami informasi tersebut, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 17.15 Wib, bergerak menuju rumah milik orangtua B dan sesampainya disana petugas melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk di teras rumah mengisap daun ganja.
“Tanpa membuang waktu, Tim Tarantula langsung mengaamankan ketiga pemuda yang lagi asyik menikmati barang haram tersebut. Dua teman B masing-masing RA 25 merupakan warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum dan tercatat sebagai warga Kubu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum,” kata Jumarlis menambahkan.
Paur Humas mengatakan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, di bungkus dengan kantong plastik ungu dengan disaksikan Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Ketiga tersangka dan barang bukti berupa satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus kantong plastik ungu, 1 (satu) unit HP Android Merek, OPPO warna hitam, 1 (satu) unit HP Android Merek XIOMI warna gold dan 1 (satu) unit HP Android Merek RELMI warna Biru, dibawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ketiga tersangka dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 Jo PS 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Paur Humas Iptu Jumarlis.(WD)