Sabana Kaba, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering. Pelaku berwajah tampan ini berinisial FA(29 tahun) ditangkap pada hari Kamis (8/10) di Pinggir jalan raya di Jorong Bayur Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Khabar Terkini Covid-19, Sumatera Barat Hari Ini Tembus Angka 7.824
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Iptu Des Fiarta membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FA, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang pelaku yang sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.
Menanggapi laporan tersebut, tim melaksanakan penyelidikan , kemudian tim mendapati terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya di Jorong Bayur Nagari Tanjung Alam. Tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan mobil Toyota Corolla milik terduga pelaku.
Penggeledahan tersebut ikut di saksikan oleh warga setempat, dengan hasil ditemukannya 1 (satu) paket besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibangku depan sebelah kiri mobil milik terduga pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Secara lengkap barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Corolla BA 1942 TH warna hijau beserta kunci kontak dan 1 (satu) unit HP Android merek Xiomi Warna hitam.
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang undang No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( 1 ) jo pasal 114 ( 1 ) dengan ancaman 20 Tahun Penjara,” tutur Kasubag Humas Iptu Des Fiarta.(WD)