Sabana Kaba, Bukittinggi— Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga pemuda tanggung berinisial EP (25 tahun), RF (18 tahun), dan FD (17 tahun), setelah melaksanakan pesta Narkoba berupa jenis Sabu dan Ganja di Rumah Kontrakkan tersangka EP di Jalan Hapid Jalil Jorong Jambu Aia Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumbar, Rabu (28/07/2021).
BACA JUGA : Apa Motif Pembunuhan Ketua MUI Labura, Ini Penjelasan Kapolda Sumatera Utara
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH mengatakan penangkapan ketiga pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi tersebut.
“Ketiganya tersangka kita amankan pada hari Rabu (28/07) malam sekira pukul 22.30 usai menggelar pesta,” ucap AKP. Aleyxi seperti dikutip dari humaspolresbukittinggi.com.
Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip yang disimpan dalam tas sandang warna hitam, 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kaleng rokok, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) buah kaca pirek.
Selanjutnya ketiga tersangka kita amankan ke mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH.(SK.01)